Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.
Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Prof Dr H Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.
Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Prof Dr H Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS