News Update :
BERITA TERBARU

Presiden PKS Jadi Tersangka, Bawaslu Diminta Hati-Hati

Sabtu, 17 Januari 2009

Menurutnya, dalam UU tidak ada istilah kampanye terselubung. "Kalau kampanye itu menawarkan, menyuruh orang untuk memilih jadi nggak cocok. Tapi saya nggak tahu loh anatominya kalau seperti itu,"


JAKARTA - Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai Kejaksaan Agung bukan merupakan tindak pidana pemilu. Untuk itu, Bawaslu diminta berhati-hati mengkaji kasus ini.

"Kan dia hanya melaksanakan demo di Bundaran HI, dan membawa bendera PKS. Itu bukan pidana dan bukan kampanye terselubung," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

Menurutnya, dalam UU tidak ada istilah kampanye terselubung. "Kalau kampanye itu menawarkan, menyuruh orang untuk memilih jadi nggak cocok. Tapi saya nggak tahu loh anatominya kalau seperti itu," tambahnya.

Ritonga meminta, Bawaslu mengkaji terlebih dahulu kasus ini, jangan tiba-tiba telah ditetapkan tersangka dan menyerahkan ke polisi. Diketahui, tersangka dalam kasus ini yaitu Presiden PKS Tifatul Sembiring.

"Intinya, Bawaslu harus hati-hati untuk menentukan delik pemilu supaya jangan ada lewat waktu. Satu perkara itu waktunya 51 hari, harus selesai terhitung dari awal sampai ke banding," pungkasnya. (lsi)(sumber:Okezone.com)

Buntut Aksi Palestina

PKS Akan Ladeni Urusan Hukum Aduan Panwaslu


“Sebagai warga negara yang baik, kami akan ladeni proses hukum ini,” tutur Sani. Ia juga meminta masyarakat baik tidak berhenti menyuarakan aksi kemanusiaan untuk Palestina

Jakarta (15/1)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus ladeni urusan hukum terkait aduan Panwaslu DKI Jakarta tentang aksi solidaritas Palestina awal Januari lalu. PKS juga meminta Panwaslu tidak mempermalukan diri sendiri dengan mengadukan sesuatu yang tidak ada delik sanksi terkait tuduhan kampanye diluar jadwal yang kini memasuki proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Ir. Triwisaksana M.Sc., sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (15/1) siang.

Seperti diketahui Presiden PKS Ir. Tifatul Sembiring, Ketua DPW DKI Ir. Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Ir. Agus Setiawan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus aduan Panwaslui DKI dengan tuduhan pelanggaran di masa kampanye. Ketiganya hadir memenuhi panggilan kepolisian, namun Triwisaksana atau biasa dipanggil Sani tidak dapat diperiksa karena membutuhkan ijin dari Menteri Dalam Negeri terkait kedudukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. “Pemeriksaan terhadap saya ditunda karena menurut UU Susduk anggota dewan yang akan diperiksa harus dengan surat ijin dari Mendagri,” ujar Sani sesaat keluar dari ruang pemeriksaan.

PKS, masih menurut Sani, berusaha meyakinkan penyidik Polda bahwa apa yang dilakukan bukan masuk delik pelanggaran kampanye karena murni aksi kemanusiaan. Sekedar mengingatkan, pada 2 Januari 2009, PKS menggelar aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang dihadiri oleh sekitar 200 ribu orang yang terdiri dari anggota partai dan masyarakat umum. “Dalam aksi tersebut tidak ada ajakan untuk memilih PKS atau pengungkapan visi misi partai, itu saja sudah cukup menggugurkan tuduhan pelanggaran kampanye,” ujar Sani. Tambahan lagi, kegiatan tersebut sudah meminta ijin dari Polda dan diberikan ijin untuk aksi solidaritas tersebut.

Meskipun menyayangkan sikap tidak profesional Panwaslu DKI yang tidak melakukan klarifikasi terhadap partai yang diadukan, namun jajaran pengurus PKS berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang ada. “Sebagai warga negara yang baik, kami akan ladeni proses hukum ini,” tutur Sani. Ia juga meminta masyarakat baik dari unsur ormas atau partai politik tidak berhenti menyuarakan aksi kemanusiaan untuk Palestina dengan berbagai cara.

Kontak:
Triwisaksana (Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta) – 0818 755438
Dedi Supriadi (Humas DPW PKS DKI Jakarta) – 0817 826622

Share this Article on :
0 Comments
Tweets
Comments

0 komentar:


Entri Populer

 

© Copyright PKS Bersama Melayani Rakyat 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.