News Update :
BERITA TERBARU

Pakar Hukum Tata Negara: PKS tidak Bisa Tarik Menteri dari Kabinet, itu Inkonstitusional

Senin, 02 April 2012

Usulan agar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar menarik menterinya dari kabinet merupakan usulan keliru. Partai tidak punya hak oleh konstitusi untuk menarik menteri yang sedang bertugas membantu presiden.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin melalui pesan singkatnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/4).

Irman mengatakan, partai yang menarik menterinya dari kabinet itu sama saja ingin membooikot jalannya pemerintahan dan itu tidak akan sehat guna perjalanan pemerintahan.

"Itu bisa jadi langkah inkonstitusional jika dilakukan PKS," ujar Irman.

Sebelumnya, beberapa pengurus DPP Partai Demokrat meminta agar PKS menarik tiga menterinya dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Salah satunya disampaikan Ketua Pusat Bidang Kebijakan Strategis Demokrat Ulil Abshar Abdalla. Ia menanggapi manuver PKS yang menolak kenaikan harga BBM dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (30/3) malam.

Ulil menegaskan, penarikan ketiga menteri dari kabinet akan mempertegas posisi PKS terhadap pemerintahan SBY.

Namun, menurut Irman, dalam konstitusi Indonesia, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogratif Presiden.

"Jadi kalau memang ingin PKS keluar dari koalisi. Presiden yang harus aktif. Demokrat harusnya meminta kepada SBY," ujar Irman. (Mad/OL-3)


Sumber: mediaindonesia.com
Share this Article on :
0 Comments
Tweets
Comments

0 komentar:


Entri Populer

 

© Copyright PKS Bersama Melayani Rakyat 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.