News Update :

Berita Media

Kiprah PKS

Taujih

Kabar PKS DPRa Benda Baru

Kiprah Bidang Perempuan Benda Baru

Kiprah Bidang Kaderisasi

Digawangi

Kiprah Bidang Kepanduan dan Olah Raga

Di Komandani oleh Didin

Bayanat dan Taklimat

Dunia Nasyid

Dunia Islam

BERITA TERBARU

Bisakah Kita (Ummat) Bersatu ?

Sabtu, 27 Desember 2008


Menyambut Tahun Baru 1430 Hijriyah
Oleh: TIFATUL SEMBIRING
PRESIDEN PKS

Tahun baru hijriyah diyakini banyak pemikir Islam sebagai tahun kebangkitan Islam, bahkan menjadi titik balik kemenangan perjuangan Rasulullah saw. dan para shahabat. Setiap tahun kita memperingati tahun baru Islam ini, namun sudahkah secara substansial ada pencerahan di tubuh ummat dengan berlalunya tahun baru demi tahun baru? Sudahkah semangat energizing berhasil kita serap dari momentum yang menjadi titik balik kemenangan tadi…?. Masih banyak permasalahan ummat yang belum tuntas kita upayakan solusinya, termasuk masalah persatuan ummat dan pemunculan sosok-sosok pemimpin yang berkualitas.

Perpecahan selalu membawa malapetaka dan kerusakan besar di tengah-tengah ummat. Kurang percayakah kita? Kurang yakinkah kita setelah demikian banyak bukti sejarah memberi pelajaran? Perpecahan, perselisihan di perang Uhud misalnya, mengakibatkan gagalnya kemenangan yang semula sudah diraih. Rasulullah saw. tembus di pipinya karena dilempari dengan pecahan besi, yang ketika dicabut menyebabkan dua gigi beliau patah. Bahkan ketika para sahabat memapah beliau ke tempat yang lebih tinggi, Rasulullah saw terperosok ke dalam lubang jebakan yang berisi senjata tajam, sehingga paha beliau sobek dan jatuh pingsan karena begitu banyaknya darah yang keluar.

Kurang yakinkah kita akan efek dari perpecahan? Tengoklah perang Shiffin yang disebabkan oleh konflik antara Ali dan Mu’awiyah. Perang yang menelan korban 80.000 muslimin. Sebuah tragedi kelam dalam sejarah Islam. Belum paham jugakah kita bagaimana pedihnya perpecahan? Di Iraq, ratusan orang menjadi korban ketika kaum Syi’ah menyerang kaum Sunniy. Selanjutnya kaum Sunniy menyerang kaum Syi’ah sehingga meninggal pula sejumlah orang, dan seterusnya tak berkesudahan. Padahal sunniy bukanlah musuh syi’ah dan syi’ah bukanlah musuh sunniy? Musuh mereka adalah sang penjajah Amerika.
Belum sadarkah kita tentang apa yang terjadi di Palestina? Ketika Presiden Palestina—Mahmud Abbas—berkunjung ke Indonesia dan mengundang untuk berdiskusi, dengan tegas saya sampaikan kepada beliau, bahwa bangsa Palestina tidak akan meraih kemenangan kecuali mereka bersatu melawan Israel.
Benarlah kata Imam Ali dalam pesannya, “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dapat dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir”.

Sesungguhnya modal kita untuk bersatu sangat sederhana. Ialah ketika kita sepakat untuk mengucapkan “Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadurrasulullah”. Bagi kami, ketika seseorang menyatakan komitmennya untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya, cukuplah itu. Soal fiqh, furu’, cabang-cabang, pendapat, mari kita bicarakan, mari kita diskusikan, mari kita perdalam. Wong niatnya sama-sama mau masuk surga kok, kenapa harus cek-cok?


TANTANGAN & VISI KE DEPAN

Sebetulnya apakah persoalan pokok ummat? Agenda mendesak apa yang perlu kita selesaikan bersama? Hal terberat yang sedang dihadapi ummat kini adalah kemiskinan, yang nyaris mendekatkan mereka kepada kekufuran. Ada beberapa contoh kasus, di Bandung misalnya, seorang Ibu(berkerudung pula) sampai hati membunuh anaknya karena khawatir anak-anaknya miskin. Juga di Makassar, seorang Ibu yang sedang hamil meninggal karena kelaparan. Tiga hari dia tidak makan, demikian pula anak-anaknya.
Kelemahan ekonomi ummat adalah penyebabnya. Hingga saat ini kemampuan ummat untuk berekonomi belumlah memadai. Bagai menjadi budak di negeri sendiri. Baik dari sisi akses terhadap sumber daya maupun skill-nya. Ekonomi masih dikuasai oleh sistem, konvensional ribawi. Lalu datanglah krisis ekonomi, masalah semakin berat. Akibatnya langsung dapat dilihat. Untuk menyelamatkan keluarga, para gadis dan ibu-ibu berangkat menjadi TKW diluar negeri. Dimana ‘izzah ummat ?, martabat bangsa. Begitu kerap kita mendengar kasus-kasus yang menyayat hati: ada yang diperkosa, dihukum mati, ada yang terjun dari tingkat empat lantaran tidak tahan disiksa majikan. Dan kita tidak mampu melindungi mereka.
Masalah moral juga menorehkan catatan menyedihkan. Kita dapati tokoh-tokoh muslim yang namanya seperti nama Nabi, seperti gelar Nabi, seperti nama orang sholeh namun ditangkap KPK. Mereka menjadi harapan ummat, menyandang nama terpercaya, namun ternyata korupsi. Seberapa kuatkah komitmen moral kita? Moral Islam.

Agenda berikutnya adalah pendidikan. Soal penyiapan SDM unggul, yang dapat diandalkan menjalankan roda pembangunan ummat. Apalagi persiapan kepemimpinan nasional dimasa mendatang. Sekarang saja, bangsa besar ini seperti kebingungan mencari calon pemimpinnya. Kita masih saling bertanya satu sama lain, padahal kita berdoa “waj’alna lil muttaqiina imaman”. Kita mohon pada Allah swt. agar menjadikan anak-anak kita sebagai pemimpin orang-orang bertaqwa.
Memang kita memiliki banyak pesantren. Namun setelah kami riset, pesantren-pesantren tersebut dapat kita bagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah pesantren yang memiliki metode pengajaran dan kurikulum bagus, namun sarananya amat memprihatinkan. Di sebuah pesantren kami pernah menemukan sebuah ruang 3x4 m2 yang dihuni oleh 30 anak. Sanitasinya tidak terawat, bak penampung air mandi yang tak pernah diganti sehingga menyebabkan penyakit kulit. Bahkan ada sebuah pemeo, tidak sah menjadi santri kalau tidak kudisan.
Kelompok kedua adalah pesantren yang memiliki sarana bagus, namun kurikulumnya tidak memiliki keunggulan. Penyiapan kwalitas SDM ummat ini perlu pembenahan, dengan sinergi dan persatuan dan kekuatan bersama tentunya.


SIAPA YANG HARUS BERBUAT?

Dalam konteks ummat Islam Indonesia setiap orang tentu merujuk kepada NU dan Muhammadiyyah dengan segenap elitenya. Pertanyaannya adalah, bisakah kita menurunkan tensi jurang pemisah. Saling adzillatin, menjalin tali asih. Saling merendah dan bukannya saling gengsi. Bisakah kita sesama ummat BERHENTI saling mencurigai (su’uzhan), saling mengintai(wa laa tajassasu), saling membelakangi dan saling menggunjing(ghibah). Kita membutuhkan persatuan dalam kesejukan ikatan kasih sayang persaudaraan. Bila bersatu, maka kita akan kuat dan insya Allah sanggup untuk menghadapi kekuatan kebathilan apapun bentuknya.

Sangat mungkin dan sangat layak ummat ini bersatu. Pak Din, Pak Hasyim dan Pak Hidayat—tokoh-tokoh harapan ummat--sama-sama alumni Gontor dan sama-sama menduduki posisi strategis. Dengan seringnya tokoh-tokoh yang dicintai ummat ini bersilaturahim, syak wasangka akan terhapus, keakraban akan kian kokoh dan berbagai pemikiran untuk kemajuan ummat dan bangsa akan mengalir deras. Terbayang betapa bahagia dan sejuknya hati ummat menyaksikan para pemimpinnya kokoh bersatu. Sesuatu yang sudah amat kita rindukan.

Tak ada ghill secuilpun dari kami terhadap NU dan Muhammadiyyah. Kami tidak memiliki rencana negatif apapun terhadap saudara-saudara kami NU dan Muhammadiyyah. Kami bergerak di ranah politik, sama dengan saudara-saudara kami parpol Islam lainnya. Membenahi eksekutif dan legislatif, mengadvokasi ummat di ranah pembuatan kebijakan publik. Bila perjuangan di ranah politik ini mendapat dukungan dari saudara-saudara kami yang lain, khususnya ormas-ormas, tentu kita akan memiliki kekuatan yang sangat dahsyat.

Demikianlah harapan kita, ummat ini menjadi kuat, karena kita saling merunduk, saling merangkul, bagaikan satu tubuh. Sehingga kita (ummat) ini bisa dan harus bersatu untuk maju. Selamat Tahun Baru 1430 Hijriyah !

BHP untuk Komersialisasi Pendidikan ?

Senin, 22 Desember 2008

Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.


PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.

Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?

Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.

Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.

Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.

Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.

Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.

Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.

Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.

Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.

Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.

Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.

Prof Dr H Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS

النجوى/ Bisik-Bisik

Jumat, 12 Desember 2008


Khitob Ilahi

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَى ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَةِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ

وَيَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا فَبِئْسَ الْمَصِيرُ (8)

Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang Telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, Kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada rasul. dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَةِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (9)


Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada rasul. dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.


إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ (10)


“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (Q.S. Al-Mujâdalah: 8 – 10).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمِرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ (متفق عليه)


Dari Abdullâh bin ‘Umar – radhiyallâhu ‘anhumâ- bahwa Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – beliau bersabda: “Jika manusia berkumpul tiga orang, janganlah dua orang berbisik tanpa melibatkan yang ketiga”. (Muttafaq ‘alaih).


Ta’riif


Najwa Menurut Bahasa

المساررة
أصل النجوى هي حديث الاثنين معا، مع إخفاء صوتهما عن الثالث.


Secara bahasa, Najwâ berarti berbisik, yaitu pembicaraan dua orang tanpa melibatkan orang ketiga atau menyembunyikan darinya.

Najwâ Menurut Istilah

Yang dimaksud Najwâ di sini adalah:

حَدِيْثُ مَجْمُوْعَةٍ مِنَ الْمُؤَسَّسَةِ مُنْتَقِدَةً اَلْمُؤَسَّسَةَ، أَوِ الْقَائِمِيْنَ عَلَيْهَا، بِمَعْزِلٍ عَنْ قِيَادَةِ الْمُؤَسَّسَةِ وَمَعْرِفَتِهَا



Pembicaraan sekelompok orang dari sebuah jama’ah yang berisi kritikan kepada jama’ah tersebut, atau kepada para pengelolanya, tanpa melibatkan qiyadah lembaga tersebut atau tanpa sepengetahuan mereka.


Macam-macam Najwâ

1. Dalam rangka Ta’at kepada Allah
- Kebaikan
- Taqwa

لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا 4/114

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS.Annisa :114)

2. Dalam rangka Bermaksiyat kepada Allah
- berdosa
- Permusuhan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَةِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (9)

Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada rasul. dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan. )Al Mujadilah 9)

Gejala dan tanda-tandanya.

Sekelompok orang dari anggota sebuah jama’ah berkumpul dan mengobrol untuk mengkritik jama’ah dan para pemimpinnya atau sebagian personilnya tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan.

Melakukan pembicaraan-pembicaraan atau forum-forum diskusi di luar forum resmi.

Membentuk kelompok khusus dan menjauh dari jama’ah, tanpa sepengetahuan personel lembaga yang lain atau pimpinan lembaga tersebut.

Hubungan Antara Pengertian Bahasa dan Istilah

Najwâ dalam pengertian bahasa menyakiti orang ke tiga yang tidak dilibatkan, dan menyebabkan keretakan kesatuan ruhani dan amal mereka. Demikian juga yang terjadi saat Najwâ secara istilah, sebab, hal ini akan mengakibatkan perpecahan, sakit hati dan kesedihan.

Hukum


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمِرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةٌ فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ (متفق عليه)


Dari Abdullâh bin ‘Umar – radhiyallâhu ‘anhumâ- bahwa Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – beliau bersabda: “Jika manusia berkumpul tiga orang, janganlah dua orang berbisik tanpa melibatkan yang ketiga”. (Muttafaq ‘alaih).

Haram hukumnya melakukan najwa ( hukum asal, kalau ada yang dibolehkan itu adalah pengecualian)

Bahaya Najwa


من الشيطان/Dari Syaithon
ليحزن الذين آمنوا/ Untuk Menyusahkan Orang Beriman
وليس بضارهم شيئا إلا بإذن الله/Najwa tidak akan memberi madhorot kecuali dengan izin Allah


Ada beberapa penyebab timbulnya Najwa,

Qiyadah jama’ah atau personelnya pernah menolak pendapat atau usulan kelompok atau personel kelompok ini.

Personel atau kelompok ini memiliki dugaan bahwa qiyadah atau personel jama’ah menolak usulan atau pendapatnya atau berpendapat beda dengannya

Ada seorang tokoh dalam jama’ah yang berbeda pandangan dengan qiyadah, lalu menanamkan pengaruhnya kepada kelompok ini.

Tidak mengetahui hukum syar’î tentang Najwâ

Konsep dakwah tentang Najwâ dengan segala permasalahannya belum dipahami dan tertanam dengan baik.

Meniru model lembaga-lembaga politik barat atau lembaga-lembaga lainnya yang tidak memiliki karakter “da’awiyah” yang mengajarkan agar dalam sebuah lembaga ada kelompok penekan, oposan dan lobi.

Pemahaman dakwah tentang Tsiqah kepada jama’ah dan qiyadah dan juga pemahaman tentang Iltizâm melemah.

Pemahaman syar’î tentang al-sam’u wa al-thâ’ah fi al-mansyath wa al-makrah mâ lam yashthadim bi amr auw qâidatin syar’iyyah (kewajiban mendangar dan taat saat bergairah atau saat terpaksa, selama tidak bertentangan dengan perintah atau kaidah syar’î) melemah.

Qiyadah jama’ah bersempit dada terhadap pendapat lain serta tidak membuka peluang untuk mendengar pendapat yang berseberangan

Solusi

Memperluas peluang kemunculan pendapat lain, menambah kesempatan pertemuan antara qiyadah dengan para pemilik pendapat “lain” agar pintu Najwâ tidak terbuka.

Penekanan nilai tarbawi semenjak dini tentang makna al-sam’u wa al-thâ’ah yang benar menurut syari’at, serta nilai-nilai dakwah semisal iltizâm, tsiqah dan arkân bai’ah lainnya.

Menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok Najwâ dan mendengar pendapat mereka.

Meningkatkan komunikasi antara qiyâdah dengan qâidah untuk membuka ruang tanya jawab dan dialog tentang hal-hal “sensitif” yang bisa muncul dari waktu ke waktu.

Menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh anggota jama’ah saat muncul suatu problem “hangat” yang mengundang banyak pendapat, serta menyampaikan info secara utuh dari sumbernya secara cepat dan tidak ditunda-tunda.

Melakukan cross check tentang mekanisme penyampaian informasi dari qiyâdah ke qâ’idah dan mengecek kebenaran dan keselamatan sampainya.

Memberikan job kepada kelompok Najwâ agar mereka memiliki kesibukan dan meminimalisir waktu kosong mereka.

Memperbaiki hubungan

PENUTUP

Betapa bahayanya najwa dalam shaff jamaah dan sejarah sudah mencatat korban penyakit ini

Masa fitnah dikekhilafan ustman penyebabnya adalah najwa yang berujung dengan syahidnya Kholifa Ustman bin Affan

Dan sunnatud dakwah selalu berjalan untuk mematangkan dan mendewasakan para pengemban dakwah ini

Dan kejadian serta khabar akhir akhir ini juga tidak terlepas dari penyakit yang sangat berbahaya tersebut

Bisa juga ujian ujian terakhir ini sebagai tashfiyah shaffid dakwah ( pembersihan )

اللهم إنا نعوذ بك من النجوى

والله أعلم بالصواب

Sumber : Perisai Dakwah



Entri Populer

Kolom

Pemilu dan Pilkada

 

© Copyright PKS Bersama Melayani Rakyat 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.